Polri Mengungkap Jaringan Judi Online Internasional yang Dikendalikan dari China dan Kamboja
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang dikendalikan dari China dan Kamboja. Sebanyak 22 orang tersangka telah ditangkap dalam operasi yang dilakukan di empat kota berbeda. Para tersangka ini berperan sebagai operator, pengelola server, dan admin keuangan dari situs judi *tanjung899.com* dan *akasia899.com*.
Penangkapan 22 Tersangka di Empat Kota
Penangkapan besar-besaran ini berlangsung pada 13 Juni 2025 di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penangkapan tersebut pada Jumat, 18 Juli 2025.
Para tersangka yang berhasil diamankan antara lain RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Mereka merupakan bagian penting dari rantai operasi judi online internasional tersebut.
Modus Operandi Jaringan Judi Online
Jaringan judi online ini beroperasi dengan sangat sistematis. Para tersangka di Indonesia berperan sebagai pelaksana teknis, sementara otak di baliknya berada di China dan Kamboja.
Para operator secara masif menyebarkan pesan promosi judi melalui WhatsApp. Mereka mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp baru setiap hari dan mengirimkan ribuan pesan siaran (broadcast) yang berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan iming-iming kemenangan besar.
Komunikasi melalui Platform Terenkripsi
Komunikasi antar tersangka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp. Melalui platform tersebut, mereka berbagi data nomor ponsel dan mengelola omzet hasil kejahatan. Penggunaan platform terenkripsi ini bertujuan untuk menyulitkan proses penyelidikan.
Pengungkapan dan Pembuktian Kasus
Keuntungan yang diperoleh dari kejahatan ini mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun. Para pelaku menyamarkan hasil kejahatan mereka melalui rekening atas nama orang lain (nominee) dan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway. Hal ini membuat transaksi tampak seperti jual beli barang biasa.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 354 unit handphone, 1 unit mobil, 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.
Dakwaan dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp25.000.000), Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE (ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000), dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000).
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam memberantas kejahatan transnasional. Namun, perlu kewaspadaan dan upaya berkelanjutan untuk mencegah munculnya kejahatan serupa di masa mendatang, mengingat kecanggihan teknologi yang terus berkembang dan digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Kerjasama internasional juga menjadi kunci penting dalam menghadapi kejahatan lintas negara seperti ini.