Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), telah memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama pada Juni 2025.
BSU tahap pertama ini ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdampak ekonomi.
BSU 2025: Bantuan Rp600.000 untuk Pekerja Terdampak
Program BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per pekerja selama empat bulan (Juni-September 2025).
Penerima BSU adalah karyawan swasta atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Kendala Pencairan BSU: Proses Verifikasi yang Lambat
Banyak penerima BSU mengeluhkan status pencairan yang masih dalam proses verifikasi melalui aplikasi JMO.
Status “Proses Verifikasi” ini menimbulkan kecemasan dan pertanyaan tentang penyebab keterlambatan pencairan bantuan.
Keluhan serupa juga bertebaran di media sosial, memperkuat keresahan para pekerja yang membutuhkan bantuan segera.
Seorang pengguna X (Twitter) misalnya, mengeluhkan status verifikasinya yang masih tertahan selama tiga hari.
Banyak pekerja lain yang mengkonfirmasi mengalami masalah serupa, meskipun data mereka sudah benar.
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Solusi bagi Penerima
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa proses verifikasi masih berlangsung sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Ia meminta penerima BSU untuk mengecek status secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi JMO.
Pencairan BSU dilakukan bertahap. Beberapa pekerja sudah menerima dana untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sementara yang lain masih menunggu.
BPJS Ketenagakerjaan menyarankan penerima untuk memantau status setiap 1-2 hari melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
Pastikan data pribadi dan nomor rekening di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar. Hubungi Call Center 175 atau kantor cabang terdekat jika status tak berubah setelah seminggu.
Pencairan BSU dilakukan melalui bank BUMN (Himbara), mempertimbangkan kesesuaian data dengan Permenaker No. 5/2025, kelengkapan dokumen, dan jadwal pencairan bertahap.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar pekerja tidak panik dan selalu memantau informasi melalui kanal resmi, seperti www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dengan penyaluran BSU yang berlangsung hingga September 2025, diharapkan semua penerima yang memenuhi syarat segera mendapatkan haknya.
Kesabaran dan pemantauan informasi resmi sangat penting selama proses pencairan BSU ini.