Pencairan tahap kedua Program Keluarga Harapan (PKH) telah dimulai sejak 9 Juni 2025. Penerima manfaat dapat menerima bantuan hingga Rp3.700.000 per keluarga.
Bukti pencairan sudah bermunculan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Nominal Bantuan PKH Tahap Kedua
Nominal bantuan bervariasi tergantung komponen penerima. Di BSI, contohnya, ada pencairan Rp500.000 untuk jenjang SMA/SMK.
Nominal lain yang tercatat di BSI adalah Rp725.000 (kemungkinan gabungan dua komponen) dan Rp975.000.
Di BNI, tercatat pencairan Rp600.000 untuk komponen lansia/disabilitas.
Nominal lain di BNI meliputi Rp1.200.000 (gabungan dua komponen) dan Rp1.000.000 (dua komponen jenjang SMA).
Proses pencairan berlangsung meskipun hari libur, sesuai jadwal masing-masing daerah.
Cara Mengecek Status Bantuan PKH
Untuk mengecek status bantuan, gunakan aplikasi SIKS-NG terbaru. Aplikasi ini menampilkan data berdasarkan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
KPM di desil 1-4 berpotensi menerima bantuan. KPM di desil 5-10 umumnya tidak termasuk kriteria penerima.
Pastikan nama terdaftar di DTSEN, nominal bantuan tertera, dan status proses SI aktif di aplikasi.
Jika ketiga kriteria terpenuhi, pencairan tinggal menunggu waktu. Namun, pencairan bisa berbeda antar wilayah.
Simulasi dan Informasi Tambahan
Simulasi bantuan maksimal untuk KPM dengan 4 lansia mencapai Rp3.400.000 (termasuk PKH, BPNT, dan penebalan).
KPM dengan kombinasi (ibu hamil, balita, 2 lansia) dapat menerima hingga Rp3.700.000.
Pencairan melalui PT Pos Indonesia mungkin lebih lambat, tetapi nominalnya bisa lebih besar karena penggabungan beberapa bantuan.
Bantuan beras 10 kg juga akan disalurkan untuk penerima BPNT dan PKH secara bertahap, dimulai dari Zona 3.
Bagi yang belum menerima bantuan, bersabar dan pantau perkembangan secara berkala. Perbedaan waktu pencairan antar wilayah perlu dimaklumi.