Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025.
Penyaluran yang berlangsung bertahap ini dimulai sejak 28 Mei 2025 dan mencakup periode April hingga Juni.
Cara Mudah Cek Penerima PKH 2025
Pemerintah menyediakan dua cara mudah untuk mengecek status pencairan PKH 2025.
Anda dapat mengakses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Pengecekan melalui website dilakukan dengan memasukkan data lokasi dan nama sesuai KTP.
Setelah memasukkan kode captcha, klik “CARI DATA” untuk melihat status penerima.
Hasil pencarian akan menampilkan “YA” jika terdaftar sebagai penerima dengan periode April-Juni 2025.
Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta”.
Perlu diingat bahwa jadwal pencairan bisa bervariasi tergantung kebijakan distribusi masing-masing wilayah.
Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos juga dapat digunakan untuk mengecek status pencairan PKH.
Unduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store, lalu buat akun dengan NIK, KK, dan swafoto KTP.
Setelah verifikasi, login dan masuk ke menu “Cek Bansos”.
Masukkan data domisili dan nama sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.
Aplikasi ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang lebih nyaman menggunakan aplikasi mobile.
Besaran Bantuan dan Syarat Penerima PKH 2025
Besaran bantuan PKH per tiga bulan (per tahap) bervariasi sesuai kategori penerima.
Ibu hamil/nifas dan anak usia dini (0-6 tahun) masing-masing mendapatkan Rp750.000.
Siswa SD/sederajat Rp225.000, SMP/sederajat Rp375.000, dan SMA/sederajat Rp500.000.
Lansia ≥60 tahun atau penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000.
Untuk menjadi penerima PKH, beberapa syarat perlu dipenuhi.
Anda harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan Kartu Keluarga, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penerima bantuan ganda dan memiliki anggota keluarga prioritas (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat).
Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia.
Pastikan rutin memeriksa status pencairan agar tidak terlewat.
Jika belum terdaftar, Anda dapat mengajukan permohonan melalui fitur “Usul dan Sanggah” di aplikasi Cek Bansos.
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline melalui RT/RW atau kantor desa/kelurahan.
Ketepatan data dan kepatuhan pada persyaratan sangat penting untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Dengan memanfaatkan teknologi dan layanan yang tersedia, proses pengecekan dan pendaftaran PKH menjadi lebih mudah dan efisien.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan PKH.