Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kabar gembira bagi para lansia. Bantuan sosial melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk bulan Juni dan Juli 2025 telah disalurkan.
Total bantuan yang diterima setiap penerima manfaat mencapai Rp600.000. Penyaluran dana dimulai sejak 23 Mei 2025.
Pencairan dana melalui Bank DKI diperkirakan mulai sekitar 25 Juni 2025. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan lansia.
Mengenal Lebih Dekat Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
KLJ merupakan program bantuan tunai dari Pemprov DKI Jakarta. Program ini diperuntukkan bagi warga berusia 60 tahun ke atas yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Penerima bantuan KLJ terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini juga diberikan kepada lansia yang sakit menahun atau mengalami keterlantaran.
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan, yang langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima manfaat.
Syarat dan Cara Menjadi Penerima KLJ 2025
Untuk mendapatkan bantuan KLJ, beberapa syarat wajib dipenuhi. Pendaftar harus memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Usia minimal penerima bantuan adalah 60 tahun. Selain itu, calon penerima tidak boleh memiliki penghasilan tetap.
Penerima juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT. Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS.
Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat melakukan pembaruan data di kelurahan setempat. Proses pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan.
Pengecekan status penerima KLJ dapat dilakukan melalui website SILADU (siladu.jakarta.go.id) atau aplikasi JAKI.
Melalui SILADU, cukup masukkan NIK KTP untuk mengecek status. Aplikasi JAKI juga menyediakan fitur pengecekan status yang sama mudahnya.
Pencairan dana KLJ dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI atau kantor cabang Bank DKI. Proses pencairan membutuhkan kartu KLJ dan KTP.
Penyebab Gagal Cair dan Cara Mendaftar KLJ 2025
Ada beberapa faktor yang menyebabkan bantuan KLJ tidak cair. Salah satunya adalah jika penerima telah meninggal dunia.
Pindah domisili dari DKI Jakarta juga dapat menjadi penyebab gagalnya pencairan bantuan. Ketidakaktifan dalam DTKS juga menjadi faktor penting.
Penerima yang sudah mendapatkan bansos lain juga tidak akan menerima KLJ. Memiliki aset dengan nilai tinggi juga menjadi pertimbangan.
Penting untuk selalu memperbarui data pribadi agar bantuan dapat diterima dengan lancar. Pembaruan data dapat dilakukan melalui situs SILADU.
Pendaftaran KLJ secara daring dapat dilakukan melalui situs SILADU. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan nomor rekening Bank DKI.
Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan unggah dokumen yang diperlukan. Proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Hasil verifikasi akan diinformasikan melalui SMS atau notifikasi aplikasi. Program KLJ bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para lansia di Jakarta.
Dengan bantuan sebesar Rp600.000 untuk Juni dan Juli 2025, diharapkan dapat meringankan beban hidup para lansia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para lansia dan keluarga.