Viral di media sosial, curhatan seorang guru honorer asal Bengkulu, Rerisa, yang mengaku hanya menerima gaji Rp30.000 per jam mengajar, telah memicu reaksi beragam. Pernyataan tersebut disampaikan Rerisa saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI. Kisah pilunya mengingatkan kita pada tantangan yang dihadapi guru honorer di Indonesia.
Pemerintah Provinsi Bengkulu pun merespon cepat dengan melakukan klarifikasi dan investigasi atas pernyataan tersebut. Konflik ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian guru honorer.
Gaji Rp30.000 Per Jam: Curhatan Guru Honorer di DPR RI
Rerisa, mewakili Ikatan Guru Pendidikan Nusantara, menumpahkan isi hatinya dalam RDPU Komisi X DPR RI. Air matanya tak terbendung saat mengungkapkan pendapatannya yang sangat minim.
Selama tujuh tahun mengabdi sebagai guru honorer kategori R4 di SMKN 4 Kepahiang, ia hanya menerima Rp30.000 per jam untuk 18 jam mengajar. Kondisi ini tentu menimbulkan keprihatinan publik.
Tanggapan Pemprov Bengkulu: Klarifikasi dan Investigasi
Menanggapi viralnya curhatan Rerisa, Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah (Mian), mengatakan insentif guru honorer di Bengkulu yang terdaftar resmi mencapai Rp1 juta per bulan. Pernyataan Rerisa dianggap tidak mencerminkan kondisi keseluruhan.
Pemprov Bengkulu langsung memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat untuk memanggil Rerisa guna meminta klarifikasi. Tujuannya untuk meluruskan kesalahpahaman dan memastikan informasi yang beredar akurat.
Proses Klarifikasi dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Kepala Inspektorat Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan telah dilakukan pemanggilan terhadap Rerisa. Klarifikasi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap kondisi guru honorer di Bengkulu.
Tim dari kepegawaian dan Dinas Pendidikan telah mengunjungi SMKN 4 Kepahiang untuk mengumpulkan data dan keterangan. Hasil investigasi akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya sanksi.
Heru menambahkan, guru honorer yang terdata resmi di Pemprov Bengkulu menerima insentif sesuai aturan. Proses klarifikasi masih berlangsung, sehingga belum ada kesimpulan resmi terkait adanya sanksi atau tidak.
Poin-poin Penting Kasus Guru Honorer Bengkulu:
- Rerisa, guru honorer di SMKN 4 Kepahiang, mengaku hanya mendapat Rp30.000 per jam mengajar (18 jam/hari).
- Pernyataan tersebut viral setelah disampaikan dalam RDPU Komisi X DPR RI.
- Pemprov Bengkulu membantah pernyataan tersebut dan menyatakan insentif guru honorer resmi mencapai Rp1 juta per bulan.
- Pemprov Bengkulu telah memanggil Rerisa untuk klarifikasi dan melakukan investigasi.
- Hasil investigasi masih dalam proses dan belum ada kesimpulan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan atas permasalahan yang dihadapi guru honorer di Indonesia. Perbedaan informasi antara pengakuan Rerisa dan pernyataan Pemprov Bengkulu menunjukkan perlunya transparansi data dan sistem penggajian yang lebih baik. Harapannya, kejadian ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem agar kesejahteraan guru honorer terjamin dan terhindar dari kesenjangan informasi.
Ke depannya, diperlukan komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah pusat dan daerah, serta mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan kebijakan terkait kesejahteraan guru honorer dapat diimplementasikan secara adil dan transparan di seluruh Indonesia.