Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan tegas terkait penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ia menekankan adanya mekanisme hukum bagi mereka yang menyalahgunakan dana tersebut, khususnya untuk kegiatan ilegal seperti judi online. Pernyataan ini disampaikan Gibran usai meninjau Kantor Pos Indonesia di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). Pemerintah berkomitmen untuk menelusuri setiap penyalahgunaan dana BSU.
Proses pencairan BSU di Boyolali sendiri dilaporkan telah mencapai 86 persen. Gibran berharap, dana BSU dapat digunakan secara bijak dan produktif oleh masyarakat. Ia optimis penerima BSU di Boyolali telah menggunakan dana tersebut dengan tepat.
Mekanisme Hukum Penyalahgunaan BSU
Gibran menegaskan bahwa terdapat mekanisme hukum yang akan menjerat mereka yang menggunakan BSU untuk hal-hal negatif, termasuk judi online. Pemerintah memiliki sistem pelacakan rekening untuk mendeteksi transaksi mencurigakan. Kerja sama antar lembaga seperti PPATK dan Kemenkominfo akan memperkuat pengawasan.
Pemerintah akan menelusuri rekening penerima BSU yang diduga digunakan untuk berjudi online. Proses penelusuran ini melibatkan PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pengawasan Ketat dan Kerjasama Antar Lembaga
Untuk mencegah penyalahgunaan BSU, pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan meningkatkan kerjasama antar lembaga. PPATK dan Kemenkominfo akan bekerja sama untuk melacak transaksi mencurigakan.
Pemantauan ketat akan dilakukan terhadap rekening penerima BSU. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukan.
Harapan Terhadap Penggunaan BSU yang Produktif
Gibran berharap para penerima BSU dapat memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan yang produktif. Ia menyarankan penggunaan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan anak atau keperluan rumah tangga.
Sebagai contoh, dana BSU dapat digunakan untuk keperluan sekolah anak di tahun ajaran baru, atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Penggunaan yang produktif akan memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga.
Data Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online
Sebelumnya, PPATK telah merilis data mengenai penyalahgunaan bansos, termasuk BSU, untuk kegiatan judi online. Tercatat terdapat 571.410 penerima bansos yang juga terlibat dalam judi online.
Data PPATK tahun 2024 menunjukkan 9,7 juta NIK terindikasi bermain judi online, dari 28,4 juta NIK penerima bansos. Transaksi judi online yang terkait mencapai 7,5 juta kali dengan total deposit hampir mencapai Rp 1 triliun.
Kesimpulan: Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Bantuan Sosial
Pernyataan tegas Wapres Gibran mengenai penindakan hukum bagi penyalahgunaan BSU menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas bantuan sosial. Kerjasama antar lembaga dan pengawasan ketat diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan dana dan memastikan manfaat BSU dapat dirasakan masyarakat secara optimal. Ke depan, perlu ditingkatkan lagi sosialisasi penggunaan BSU yang tepat guna agar masyarakat lebih memahami dan memanfaatkan bantuan tersebut secara efektif dan bertanggung jawab.