Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menegaskan bahwa ketidakberhasilan penangkapan Harun Masiku hingga kini bukanlah tanggung jawabnya. Pernyataan ini disampaikan Hasto dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, sebagai bagian dari tanggapan atas replik atau duplik. Ia menekankan bahwa penangkapan Harun Masiku merupakan kewenangan dan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto menyatakan telah berupaya maksimal dalam proses hukum yang berjalan. Dalam pembelaannya, ia berupaya membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia meyakini dirinya tidak bersalah atas tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bantahan Hasto atas Tuduhan Obstruction of Justice
Hasto Kristiyanto secara tegas membantah semua dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Ia menyatakan telah memberikan penjelasan secara rinci dan berlapis dalam pembelaannya.
Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Hasto berargumen dari berbagai sudut pandang hukum. Ia menyinggung Pasal 21 sebagai delik materiel, serta asas lex scripta, lex certa, dan lex previa dalam hukum pidana.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Hasto juga menyinggung norma baru melalui Sertifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) dalam UU Nomor 7 Tahun 2006.
Analisa Fakta Hukum dan Bukti yang Disajikan
Hasto menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak menunjukkan keterlibatannya dalam upaya perintangan penyidikan. Ia membantah pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya dan bersiaga di Kantor DPP PDI Perjuangan.
Pembelaan Hasto juga merinci delapan dalil analisa fakta hukum yang ia yakini dapat membantah seluruh tuduhan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada majelis hakim.
Dakwaan dan Ancaman Pidana terhadap Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan ini terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap dalam kasus Harun Masiku.
Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada periode 2019-2024. Dakwaan tersebut meliputi perintah kepada Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggamnya setelah OTT Wahyu Setiawan oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama. Ia juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Riezky Aprilia, digantikan oleh Harun Masiku. Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Hasil sidang dan putusan pengadilan akan menjadi penentu nasib Hasto Kristiyanto selanjutnya. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejelasan hukum dalam kasus ini penting untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Publik menantikan keputusan pengadilan yang transparan dan akuntabel.