Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan kecurigaan DPP PDI-P terhadap gelagat mencurigakan dua mantan kadernya, Harun Masiku dan Saeful Bahri. Pernyataan ini disampaikan Hasto dalam sidang duplik kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sidang tersebut berujung pada tuntutan tujuh tahun penjara dan denda bagi Hasto.
DPP PDI-P menilai ada kejanggalan dalam sikap aktif Harun Masiku dan Saeful Bahri, khususnya terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR. Hasto menjelaskan, kecurigaan ini muncul dalam konteks perebutan kursi DPR dari daerah pemilihan I Sumatera Selatan pada tahun 2019.
Kecurigaan Terhadap Aktivitas Harun Masiku dan Saeful Bahri
Hasto menjelaskan bahwa kecurigaan DPP PDI-P muncul karena aktivitas Harun Masiku dan Saeful Bahri yang dinilai terlalu aktif dalam proses pergantian anggota legislatif. Keduanya terlibat dalam upaya agar Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR.
Saeful Bahri, saat itu masih kader PDI-P, mengusulkan pemecatan Riezy Aprilia, calon anggota legislatif yang seharusnya menggantikan Nazaruddin Kiemas. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Hasto dan DPP PDI-P.
Penolakan DPP PDI-P Terhadap Pemecatan Riezy Aprilia
DPP PDI-P tegas menolak usulan pemecatan Riezy Aprilia. Hasto menekankan penolakan tersebut sebagai bukti komitmen partai terhadap keadilan dan proses yang benar.
Hasto menjelaskan bahwa baik dirinya maupun DPP PDI-P berdiri teguh pada penolakan terhadap pemecatan Riezy Aprilia. Keputusan ini menunjukkan komitmen partai untuk menjaga integritas proses pergantian anggota legislatif.
Teguran Keras Hasto kepada Saeful Bahri
Selain menolak usulan pemecatan, Hasto juga memberikan teguran keras kepada Saeful Bahri. Teguran tersebut berkaitan dengan permintaan dana kepada Harun Masiku.
Hasto menegaskan bahwa tindakannya menegur Saeful Bahri menunjukkan komitmennya dalam mencegah perilaku yang tidak sesuai aturan partai. Hal ini juga untuk membantah tuduhan kelalaian atau omisi dalam kasus tersebut.
Bantahan Hasto Terhadap Tuntutan Jaksa
Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terlibat dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto dan tim pengacaranya membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tidak ada saksi yang dapat membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut. Ketiadaan bukti yang kuat menjadi landasan utama bantahan Hasto.
Pernyataan Hasto dalam sidang duplik ini memberikan gambaran lebih detail tentang dinamika internal PDI-P terkait kasus Harun Masiku. Ia menekankan penolakan terhadap tindakan Saeful Bahri dan menegaskan tidak adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan. Kasus ini tetap menjadi sorotan publik, dan proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto selanjutnya. Kejelasan fakta dan bukti yang kuat akan menjadi kunci penentu dalam kasus ini.