Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menolak tuntutan 7 tahun penjara yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku. Dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Hasto tegas menyatakan dakwaan tersebut tidak berdasar dan meminta berkas tuntutan dikembalikan ke KPK. Ia berpendapat, tuntutan tersebut dibangun di atas fakta-fakta yang menurutnya diselundupkan dalam persidangan.
Hasto menganggap KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntutnya. Ia menekankan bahwa proses penuntutan didasarkan pada asumsi dan keterangan saksi yang tidak didukung bukti-bukti yang kuat. Ketidakberadaan bukti tersebut, menurut Hasto, membuat dakwaan KPK tidak dapat diterima.
Dakwaan KPK Diduga Berbasis Asumsi, Bukan Fakta
Jaksa KPK dalam dakwaannya merujuk pada keterangan saksi yang disampaikan di persidangan. Hasto menuding keterangan tersebut sebagai “penyelundupan fakta” karena kurangnya bukti pendukung yang valid.
Keterangan para saksi, terutama penyidik dan penyelidik KPK, dinilai Hasto sebagai asumsi belaka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menyoroti ketidaksesuaian keterangan saksi dengan fakta yang sebenarnya.
Kontroversi Dana Operasional dan Keterangan Saksi Berbeda
Salah satu poin yang dipertentangkan Hasto adalah keterangan mengenai dana operasional yang dikaitkan dengan kasus suap Harun Masiku. Penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, menyatakan Hasto menyetujui dan menalangi dana suap tersebut.
Namun, Hasto membantah keterangan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterangan Arief Budi Rahardjo tidak sejalan dengan keterangan dari eks kader PDI-P, Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Kedua pihak tersebut terlibat dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku di DPR RI 2019-2024.
Perbedaan Keterangan yang Signifikan
Perbedaan keterangan antara Arief Budi Rahardjo dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah sangat signifikan. Hasto menekankan bahwa informasi terkait dana operasional, sumber dana, dan penggunaannya merupakan kreasi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, yang didukung oleh Harun Masiku. Hal ini, menurutnya, tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.
Bantahan atas Tuduhan Suap dan Perintangan Penyidikan
Jaksa KPK menuduh Hasto terlibat dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku. Mereka juga menilai Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Hasto dan tim pengacaranya secara tegas membantah kedua tuduhan tersebut. Mereka berargumen tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan langsung mengenai keterlibatan Hasto. Selain itu, mereka mempertanyakan keabsahan alat bukti yang diajukan KPK, termasuk data hasil penyadapan.
Keraguan atas Kredibilitas Bukti
Tim kuasa hukum Hasto meragukan kredibilitas bukti-bukti yang diajukan KPK ke persidangan. Mereka mempertanyakan validitas dan keabsahan data-data tersebut, terutama data hasil penyadapan.
Kesimpulannya, perkara ini masih berlanjut dan menunggu putusan pengadilan. Pernyataan Hasto yang menolak semua tuduhan dan mempertanyakan validitas bukti-bukti yang diajukan KPK, menambah kompleksitas kasus ini dan menjadi sorotan publik. Pengadilan akan menjadi penentu akhir atas kebenaran dari setiap klaim yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Kasus ini tentu akan menjadi pembelajaran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.