Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menolak undangan Harun Masiku untuk menghadiri upacara adat potong kerbau di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Penolakan ini disampaikan Hasto dalam duplik sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia menegaskan penolakan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap praktik suap dan penggunaan dana tak wajar dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Hasto juga menolak undangan Harun Masiku untuk merayakan Natal bersama. Sikap tegas ini menunjukkan komitmennya untuk mencegah praktik korupsi dalam tubuh partai. Ia menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses politik.
Penolakan Undangan sebagai Bentuk Penolakan Korupsi
Hasto Kristiyanto secara konsisten menolak keterlibatan dalam praktik korupsi terkait kasus Harun Masiku. Ia menyatakan penolakan undangan sebagai bagian dari sikap tegasnya terhadap tindakan tersebut.
Penolakan tersebut juga meliputi undangan lain dari Harun Masiku, termasuk undangan untuk perayaan Natal. Ini menunjukkan konsistensi Hasto dalam menjaga integritas dan menolak tawaran yang berbau korupsi.
Aktivitas Saeful Bahri dan Teguran Keras Hasto
Hasto menuding Saeful Bahri, yang membantu Harun Masiku dalam proses PAW, bertindak terlalu aktif. Saeful bahkan sampai mengusulkan pemecatan caleg nomor urut dua pengganti Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Lebih lanjut, Saeful juga meminta dana kepada Harun Masiku. Permintaan dana ini mendapat teguran keras dari Hasto. Sikap tegas Hasto menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di internal partai.
Tanggapan Hasto Terhadap Tuntutan Jaksa
Jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Hasto terlibat menyuap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
Hasto membantah semua tuduhan tersebut. Ia dan tim pengacaranya menyatakan tidak ada saksi yang dapat membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Mereka berpendapat bahwa kelalaian Saeful Bahri dan Harun Masiku tidak dapat dibebankan kepada Hasto.
Pemberantasan Korupsi di Internal PDI-P
PDI-P, di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, senantiasa berupaya untuk menjaga integritas dan transparansi. Penolakan Hasto terhadap tawaran dan tindakan korup merupakan wujud nyata dari komitmen tersebut.
Partai secara aktif melakukan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Mereka juga memberikan sanksi tegas kepada kader yang terbukti terlibat dalam tindakan koruptif.
Klarifikasi atas Tuduhan Keterlibatan
Hasto secara konsisten membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima suap dan tidak terlibat dalam upaya untuk menghalangi proses hukum.
Hasto berkeyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatannya. Ia berharap proses hukum akan berjalan adil dan kebenaran akan terungkap.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi arena di mana semua bukti dan kesaksian diuji. Keputusan pengadilan akan menjadi penentu akhir dari kasus ini. Kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum dan transparansi dalam politik Indonesia. Sikap tegas Hasto dalam menolak segala bentuk korupsi patut diapresiasi, namun proses hukum yang adil tetap penting untuk menentukan kebenaran. Perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan internal partai politik dan integritas para kadernya dalam menjaga kepercayaan publik.