Kasus Penganiayaan Bayi Tewas di Semarang Dilimpahkan ke Kejari

Playmaker

Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah melimpahkan kasus penganiayaan bayi berusia 2 bulan yang mengakibatkan kematian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Pelaku, Brigadir AK, diduga kuat sebagai penyebab kematian bayi tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengkonfirmasi pelimpahan kasus tersebut. Bersama Brigadir AK, sebanyak 22 barang bukti juga diserahkan, termasuk pakaian bayi, hasil pemeriksaan DNA, dan sebuah mobil. Kasus ini akan segera memasuki tahap penuntutan.

Setelah proses penuntutan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan. Proses persidangan ini akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Brigadir AK.

Tuduhan Terhadap Brigadir AK

Brigadir AK dijerat dengan beberapa pasal, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pilihan pasal mana yang akan digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP juga memberikan sanksi pidana penjara yang cukup lama.

Bukti-bukti yang Ditemukan

Proses penyidikan telah menghasilkan berbagai barang bukti yang akan memperkuat dakwaan terhadap Brigadir AK. Bukti-bukti tersebut, selain yang disebutkan oleh Sarwanto, kemungkinan termasuk keterangan saksi, hasil autopsi, dan rekaman CCTV (jika ada).

Penting untuk diteliti secara seksama semua bukti-bukti yang ada, guna memastikan keadilan terpenuhi dan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Brigadir AK.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan DJ, ibu dari bayi malang berinisial NA, kepada pihak kepolisian. DJ melaporkan Brigadir AK atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya.

Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya terus berjalan hingga pelimpahan ke Kejari Kota Semarang.

Sanksi Etik dan Hukum

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigadir AK. Pemecatan ini diberikan karena Brigadir AK terbukti melakukan perbuatan tercela.

Perbuatan tercela yang dilakukan Brigadir AK, di luar kasus penganiayaan, meliputi dugaan perselingkuhan dan memiliki anak di luar nikah. Hal ini menunjukkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang serius.

Dengan pelimpahan kasus ke Kejari, proses hukum akan terus berlanjut di pengadilan. Hukuman yang dijatuhkan nantinya akan menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian lainnya agar tetap menjaga profesionalitas dan etika.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Harapannya, kasus ini dapat menjadi contoh agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Informasi lebih detail mengenai perkembangan persidangan akan terus diupdate. Publik diharapkan untuk mengikuti perkembangannya melalui jalur resmi dan media terpercaya.

Artikel Terkait

  • Aipda Robig Akui Tak Posisi Terancam saat Tembak Pelajar di Semarang
  • Pemkot Pekanbaru Telusuri Dugaan Eksploitasi Anak Jadi Pengemis
  • 12 Kabupaten/Kota di Riau Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
  • Polresta Pekanbaru Temukan Empat Ton Limbah B3 Medis Dikelola Ilegal
  • Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dokter Terhadap Tenaga Kesehatan
  • Bandara Bali Kembali Normal usai Banyak Pembatalan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
  • DPRD Dalami Dugaan Kasus Penahanan Ijazah Pekerja di Kota Malang
  • Terkini

  • Viral! Siswa SD di Tulungagung Joget dan Nyawer Biduan di Acara Perpisahan, Pihak Sekolah: Itu Bukan Acara Kami
  • Akses Santri Dipulihkan, Gubernur Khofifah Targetkan Rekonstruksi Jembatan Genggong Rampung Agustus
  • Kabupaten Temanggung Krisis Penjualan Tembakau, Bupati Surati Ditjen Bea Cukai
  • Viral Video Siswa SD Joget dan Nyawer Biduan Bikin Geger, Publik Soroti Anjloknya Moral Pelajar di Indonesia
  • Ekonom INDEF Sebut Lonjakan Cukai Memperparah Peredaran Rokok Ilegal, Satgas Bisa Sulit Bekerja Efektif
  • Wiih! Ada yang Lucu di Stasiun Tugu Jogja, “Balon Jumbo Dolan Jogja” Sambut Wisatawan sampai 30 Juni
  • Viral Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan dari Sekolah Usai Juara Lomba Renang di Popda, Begini Kronologinya
  • Hadapi Disrupsi Teknologi, Gubernur Khofifah Minta PTN BH Lahirkan Inovasi dan Lapangan Kerja
  • Polisi Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Makassar
  • Digugat Pemprov Bangka Belitung ke MK, Pemprov Kepri Sebut Pulau Pekajang Sah Milik Kepri secara Hukum dan Administratif
  • Labkesprov Kaltim Raih Peringkat Tiga Besar pada Aslabkesda Award 2025
  • Polda Sumut Tangkap 10 Tersangka TPPO dan Selamatkan 70 Korban
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Akan Ajak PTPN dan Perhutani untuk Kembalikan Fungsi Hutan
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Pemimpin Harus Berani Ambil Keputusan untuk Banyak Orang
  • Polisi Penganiaya Bayi hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Semarang
  • Polresta Banjarmasin Tetapkan Tersangka Rudapaksa Anak Kandung
  • Ombudsman Kalsel Buka Posko Pengaduan SPMB dan PPDBM
  • Dedi Mulyadi Soroti Area Pegunungan Jawa Barat yang Ancam Jakarta: Kekuatan Kapital Ubah Struktur Hutan jadi Areal Perkebunan Sayur
  • DPRD Dalami Dugaan Kasus Penahanan Ijazah Pekerja di Kota Malang
  • Bandara Bali Kembali Normal usai Banyak Pembatalan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
  • Popular Post

    Berita

    Kesepakatan Dagang AS-Tiongkok: Detail Perjanjian dan Strategi Implementasinya

    Presiden Donald Trump menyatakan kepuasannya atas kesepakatan dagang baru antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok. Ia menyebutnya sebagai “kesepakatan hebat” ...

    Berita

    Koalisi Ojol Nasional Tolak Konvensi ILO: Empat Petisi Ditetapkan

    Sidang Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa menghasilkan sebuah konvensi yang menetapkan pekerja online sebagai pekerja dengan hak-hak yang melekat. ...

    Eksbis

    Ekosistem Logistik Haji: Pilar Penguatan Ekonomi Umat Indonesia

    Indonesia perlu membangun ekosistem logistik pangan berbasis produk dalam negeri untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini disampaikan oleh Anggota ...

    Olahraga

    Jejak Jude Bellingham Dilanjutkan: Jobe Bellingham Bersinar di Dortmund

    Jobe Bellingham, adik dari bintang Real Madrid Jude Bellingham, resmi bergabung dengan Borussia Dortmund. Ia mengikuti jejak sang kakak dengan ...

    Gaya Hidup

    Rahasia Memilih Merpati Balap Juara: 7 Tips Jitu & Prospek Cerah

    Burung merpati, khususnya merpati balap, telah menjadi hobi populer di Indonesia. Kepopulerannya didukung oleh adanya berbagai lomba adu kecepatan yang ...

    Berita

    Apresiasi Pribadi Prabowo: Arloji Rolex Mewah untuk Timnas Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah jam tangan Rolex mewah kepada para pemain Timnas Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas prestasi membanggakan ...