Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dengan tegas menyatakan Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga merupakan wilayah sah Kepri, baik secara hukum maupun administratif. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap rencana Pemprov Bangka Belitung yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Pekajang.
Asisten I Sekretariat Daerah Kepri, Arief Fadillah, menjelaskan bahwa status Pulau Pekajang telah jelas tercantum dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri secara resmi memisahkan wilayah Kepri dari Provinsi Riau. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Kepri menetapkan Pulau Pekajang sebagai bagian dari Kabupaten Lingga.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 semakin memperkuat penegasan tersebut. Keputusan yang dikeluarkan pada 25 April 2025 ini secara resmi menetapkan Pulau Pekajang sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Kepri, dengan kode wilayah 21.04.40442 dan titik koordinat 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.
Pemprov Kepri menekankan bahwa mereka telah aktif menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak berdirinya Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga. Desa Pekajang telah terbentuk dengan kepala desa yang dipilih oleh masyarakat setempat dan berasal dari Lingga. Berbagai infrastruktur dasar, termasuk sekolah dari tingkat SD hingga SMA kelas jauh, juga telah dibangun untuk memenuhi kebutuhan pendidikan warga.
Sejarah dan Potensi Pulau Pekajang
Pulau Pekajang sendiri memiliki sejarah dan potensi yang perlu dikaji lebih lanjut. Riset lebih mendalam tentang sejarah kepemilikan pulau ini penting untuk memperkuat klaim Kepri. Selain itu, potensi ekonomi dan lingkungan hidup pulau ini juga perlu dipetakan secara detail. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Aspek Historis
Studi historis yang komprehensif meliputi penelusuran arsip, dokumen sejarah, dan wawancara dengan tokoh masyarakat setempat dapat memberikan bukti kuat atas klaim kepemilikan Kepri. Data yang akurat dan terverifikasi dapat digunakan untuk mendukung argumen hukum di MK.
Aspek Ekonomi
Potensi ekonomi Pulau Pekajang perlu diidentifikasi untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Misalnya, potensi perikanan, pariwisata, atau pertanian. Kajian ini akan membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Aspek Lingkungan
Keanekaragaman hayati dan ekosistem Pulau Pekajang juga perlu dilindungi. Kajian lingkungan yang komprehensif harus dilakukan sebelum pembangunan infrastruktur dilakukan. Hal ini untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian alam.
Langkah Pemprov Kepri ke Depan
Pemprov Kepri menyatakan komitmennya untuk menjaga hubungan baik dengan Pemprov Bangka Belitung. Mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan berdasarkan hukum yang berlaku. Pihaknya menekankan pentingnya menghormati ketetapan hukum yang ada dan terus membangun sinergi demi kemajuan masyarakat di wilayah perbatasan.
Pemprov Kepri juga akan mempersiapkan diri menghadapi gugatan di MK. Mereka akan mengumpulkan bukti-bukti hukum dan fakta untuk memperkuat argumen mereka. Kerjasama dengan para ahli hukum dan pakar terkait juga akan dilakukan untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan secara optimal.
Perselisihan ini menyoroti perlunya penyelesaian sengketa batas wilayah yang jelas dan transparan. Sistem yang lebih baik dalam menentukan dan mengelola batas wilayah antar provinsi penting untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Hal ini memerlukan kerjasama yang lebih erat antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Kesimpulan
Permasalahan Pulau Pekajang menunjukkan pentingnya ketegasan hukum dan kerja sama antar pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Penyelesaian yang adil dan berlandaskan hukum akan menciptakan stabilitas dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang obyektif dan mengakhiri polemik ini dengan cepat dan damai. Semoga semua pihak dapat menerima keputusan MK dan bersama-sama membangun wilayah perbatasan yang harmonis dan sejahtera.