Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelontorkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahun 2025. Program ini bertujuan membantu siswa dari keluarga prasejahtera mengakses pendidikan.
Pencairan tahap kedua KJP Plus telah dimulai sejak awal Juni 2025. Dana disalurkan bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Selain bantuan pendidikan, penerima KJP Plus juga bisa mendapatkan sembako bersubsidi melalui kerja sama dengan Pasar Jaya. Ini menambah manfaat program bagi keluarga penerima.
KJP Plus 2025: Besaran Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Besarannya disesuaikan dengan kebutuhan siswa di setiap tingkatan sekolah.
Berikut rinciannya: SD Rp250.000/bulan + Rp130.000 (SPP swasta), SMP Rp300.000/bulan + Rp170.000 (SPP swasta), SMA Rp420.000/bulan + Rp290.000 (SPP swasta), SMK Rp450.000/bulan + Rp240.000 (SPP swasta), dan PKBM Rp300.000/bulan.
Dana bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan menunjang kebutuhan belajar siswa. Program ini dirancang untuk mendukung pemerataan akses pendidikan di Jakarta.
Cara Mengecek Status Penerimaan KJP Plus dan Syarat Pendaftaran
Untuk memeriksa status penerimaan KJP Plus, kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id/kjp.
Masukkan NIK, pilih tahun 2025 dan tahap II, lalu klik “Cek”. Sistem akan memverifikasi data dan menampilkan status penerimaannya.
Agar bisa mendapatkan KJP Plus, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria. Mereka harus berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
Kriteria lainnya meliputi: Bukan anak ASN, TNI, Polri, pejabat, atau pegawai tetap BUMN/BUMD; tercatat di Dapodik; tidak memiliki kendaraan roda empat; tidak memiliki properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar; tidak rutin membeli air galon 19 liter; memiliki NISN dan status sekolah aktif; disiplin dan tidak terlibat pelanggaran sekolah; serta terdaftar dalam DTKS atau DTSE.
Akses Sembako Murah dan Penggunaan Dana KJP Plus yang Tepat
Penerima KJP Plus berhak membeli sembako murah di Pasar Jaya. Pendaftaran antrean dilakukan secara online melalui antriankjp.pasarjaya.co.id.
Siapkan KTP asli, fotokopi Kartu Keluarga, Kartu ATM dan buku tabungan KJP, tiket antrean online, dan Kartu Pangan Subsidi (jika ada). Pengambilan sembako dilakukan H+1 setelah pendaftaran.
Dana KJP Plus diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, biaya ekstrakurikuler, dan konsumsi bergizi. Jangan gunakan dana untuk keperluan di luar pendidikan, seperti rokok, narkoba, atau kegiatan terlarang.
Program KJP Plus diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan siswa kurang mampu di Jakarta. Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima.