Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menorehkan sejarah baru dengan resmi membentuk Koperasi Merah Putih Kapung. Pembentukan ini diresmikan melalui Musyawarah Desa Khusus pada Selasa, 6 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk memberdayakan ekonomi desa.
Muhammad Rizki Primanda, warga Desa Kapung, terpilih sebagai Ketua Koperasi. Sebelum menjabat, Rizki telah mengikuti bimbingan teknis dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Grobogan. Bimbingan teknis ini membekali Rizki dan pengurus lainnya dengan pengetahuan dasar pengelolaan koperasi.
Rizki menyatakan kesiapannya memimpin koperasi dan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan anggota serta menggerakkan roda perekonomian Desa Kapung. Ia optimistis koperasi akan membawa dampak positif bagi masyarakat setempat. Keberhasilan koperasi ini sangat bergantung pada kerja sama dan partisipasi aktif seluruh anggotanya.
Tujuh Unit Usaha Koperasi Merah Putih Kapung
Koperasi Merah Putih Kapung memiliki tujuh unit usaha wajib yang dirancang untuk menjamin keberlangsungan dan kebermanfaatannya bagi masyarakat. Ketujuh unit usaha tersebut saling berkaitan dan dirancang untuk saling mendukung satu sama lain.
Unit usaha tersebut meliputi: kantor koperasi sebagai pusat administrasi; kios pengadaan sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok warga; unit simpan pinjam sebagai akses permodalan; klinik desa untuk layanan kesehatan dasar; apotek desa untuk akses obat-obatan; sistem pergudangan atau cold storage untuk penyimpanan hasil pertanian dan perikanan; serta sarana logistik desa untuk menunjang distribusi barang dan jasa.
Pengembangan Usaha Berbasis Potensi Lokal
Selain tujuh unit usaha wajib tersebut, Koperasi Merah Putih Kapung juga akan mengembangkan usaha berbasis potensi lokal. Desa Kapung memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti perikanan, pertanian, dan kerajinan batik. Pengembangan ini akan memberikan nilai tambah bagi hasil produksi lokal dan membuka peluang usaha baru bagi warga.
Dengan memanfaatkan potensi lokal, koperasi diharapkan dapat menciptakan produk unggulan Desa Kapung yang mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Hal ini akan meningkatkan pendapatan warga dan secara bertahap meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan Pemerintah Daerah
Pembentukan Koperasi Merah Putih Kapung mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Grobogan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Grobogan, Kasan Anwar. Pembentukan koperasi tersebut mengacu pada UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kasan Anwar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan akan memberikan pembekalan dan pendampingan kepada pengurus koperasi untuk memastikan koperasi berjalan optimal dan berkelanjutan. Pembekalan ini meliputi manajemen keuangan, pemasaran, dan pengembangan usaha.
Kepala Desa Kapung, Musarokah, menambahkan bahwa sebelum musyawarah desa, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pra-musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kapung. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami dan mendukung pembentukan koperasi.
Harapan Ke Depan
Diharapkan Koperasi Merah Putih Kapung dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Grobogan dan menjadi pilar utama dalam meningkatkan perekonomian desa. Keberhasilan koperasi ini akan sangat bergantung pada kualitas manajemen, kerja sama anggota, dan dukungan pemerintah daerah.
Dengan pengelolaan yang baik dan inovatif, Koperasi Merah Putih Kapung berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. Model usaha yang terintegrasi dan memanfaatkan potensi lokal ini bisa menjadi inspirasi bagi pembangunan ekonomi di pedesaan.
Selain itu, keberhasilan koperasi juga bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat Desa Kapung. Dengan demikian, Desa Kapung dapat menjadi contoh keberhasilan pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.
Keberadaan koperasi ini diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi desa dan mengurangi ketergantungan pada sektor ekonomi luar desa. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat Desa Kapung akan meningkat secara signifikan dan berkelanjutan.
Tags
Editor: Nugroho Wahyu Utomo