Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyelidikan masih dalam tahap awal, sehingga informasi detail belum dapat diungkap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ia menekankan proses investigasi masih berjalan dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek
KPK saat ini fokus menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan Google Cloud. Proses penyelidikan ini masih dalam tahap awal dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Asep Guntur Rahayu menyatakan belum dapat memberikan informasi detail terkait kasus ini. Hal ini dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung dan belum sampai pada tahap penyidikan.
Penyelidikan Kasus Chromebook Berjalan Terpisah
Selain Google Cloud, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, Asep menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Identitas instansi yang menjadi target penyelidikan belum diungkapkan.
Kasus Chromebook di Kejaksaan Agung: Empat Tersangka Ditetapkan
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini melibatkan anggaran besar dan berdampak pada kerugian negara.
Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi mantan Stafsus Mendikbudristek, konsultan teknologi, serta pejabat di Kemendikbudristek. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan laptop.
Dugaan korupsi ini bermula pada periode 2020-2022, dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Pengadaan laptop Chromebook ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T.
Keempat tersangka diduga telah mengarahkan proses pengadaan ke produk Chromebook, meskipun kajian awal menunjukkan kelemahan produk tersebut untuk kondisi di Indonesia. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Proses pengadaan diduga sarat dengan penyimpangan dan manipulasi. Para tersangka diduga membuat juklak yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kedua kasus, baik Google Cloud maupun Chromebook, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya korupsi.
Proses penyelidikan yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan adanya dua kasus ini, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek dan instansi pemerintahan lainnya untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang. Langkah preventif dan deteksi dini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.