Polemik sengketa empat pulau di Aceh Singkil, yang kini ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara, memanas. Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menuai protes keras dari Pemerintah Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, tegas menolak keputusan tersebut. Ia menyatakan bukti kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut sangat kuat dan tak terbantahkan.
Pernyataan Mualem ini pun menjadi sorotan publik. Riwayat dan kiprahnya sebagai tokoh penting Aceh turut menjadi perhatian.
Profil Muzakir Manaf, Gubernur Aceh yang Tegas
Mualem dikenal luas sebagai tokoh penting Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ia pernah menjabat sebagai Panglima Perang GAM.
Lahir di Seunuddon, Aceh Utara, 3 April 1964, Mualem menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala.
Pengalamannya meliputi pelatihan militer di Libya (1986-1989) sebelum bergabung dengan GAM. Setelah wafatnya Abdullah Syafi’i pada 2002, Mualem memimpin GAM.
Dua tahun pasca Perjanjian Helsinki (2005), ia mendirikan Partai Aceh. Partai ini menjadi kendaraan politiknya untuk memperjuangkan hak-hak warga Aceh.
Ia menjabat Wakil Gubernur Aceh (2012-2017), dan kini menjabat Gubernur Aceh periode 2024-2029.
Empat Pulau Aceh yang Disengketakan
Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Kretek.
Pemerintah Aceh berpegang teguh pada bukti sejarah, geografis, dan iklim untuk mendukung klaim kepemilikan atas keempat pulau tersebut.
Mualem menekankan bukti-bukti yang dimiliki Aceh sangat kuat dan meyakinkan. Ia optimistis Aceh akan dapat mempertahankan haknya atas keempat pulau tersebut.
Langkah Hukum dan Diplomasi Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh saat ini tengah berupaya untuk membatalkan keputusan Kemendagri. Berbagai upaya hukum dan diplomasi sedang dijajaki.
Mualem menyatakan keyakinannya bahwa keempat pulau tersebut secara sah milik Aceh. Ia akan terus memperjuangkan hak tersebut.
Perjuangan ini bukan hanya soal wilayah, tetapi juga terkait sejarah, identitas, dan keadilan bagi masyarakat Aceh. Proses penyelesaian sengketa ini masih terus berlangsung dan diharapkan dapat menemukan titik terang.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah dan mekanisme penyelesaian sengketa antar daerah di Indonesia. Semoga solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak dapat segera tercapai.