Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun ajaran 2025/2026. Layanan ini diberikan secara gratis dan mudah diakses melalui berbagai kanal.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini dibentuk sebagai bentuk pengawasan yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan proses SPMB dan PPDBM berjalan lancar, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan Ombudsman Kalsel melalui beberapa cara. Mereka bisa datang langsung ke kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S Parman Nomor 57, Banjarmasin, menghubungi melalui telepon atau WhatsApp di nomor yang telah disediakan, atau mengirim email ke alamat yang telah ditentukan.
Aksesibilitas dan Mekanisme Pengaduan
Ombudsman Kalsel berkomitmen untuk memberikan aksesibilitas yang mudah bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Selain menyediakan berbagai kanal komunikasi, Ombudsman Kalsel juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Semua aduan dan laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, memastikan setiap laporan ditangani dengan serius. Ombudsman Kalsel menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan proses penerimaan peserta didik baru untuk mewujudkan sistem yang adil dan bebas dari maladministrasi.
Fokus Pengawasan Ombudsman Kalsel
Pengawasan Ombudsman Kalsel terhadap SPMB dan PPDBM meliputi berbagai aspek penting. Mereka akan memantau sosialisasi penerimaan peserta didik baru, proses seleksi di seluruh jalur (domisili, afirmasi, prestasi, mutasi), pengelolaan pengaduan dan layanan bantuan, dukungan teknologi informasi, serta pembiayaan.
Ombudsman Kalsel juga akan mengawasi secara langsung beberapa satuan pendidikan di wilayah Kalimantan Selatan, baik sekolah negeri (SD, SMP, SMA/SMK) maupun madrasah (MIN, MTsN, MAN). Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Permasalahan yang Menjadi Perhatian
Salah satu perhatian utama Ombudsman Kalsel adalah meminimalisir favoritisme sekolah. Seringkali ditemukan ketidakseimbangan minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah favorit, yang berdampak pada sekolah lain yang kekurangan pendaftar.
Ketidakseimbangan ini dapat mengganggu kecepatan proses verifikasi data, validasi dokumen, dan pemenuhan kuota di masing-masing jalur penerimaan. Ombudsman Kalsel berupaya untuk memastikan setiap sekolah mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses penerimaan peserta didik.
Kerangka Hukum dan Regulasi
SPMB tahun ajaran 2025/2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Sementara itu, PPDBM mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025. Kedua regulasi ini menjadi acuan utama dalam pengawasan yang dilakukan Ombudsman Kalsel.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat, diharapkan pelaksanaan SPMB dan PPDBM tahun ajaran 2025/2026 di Kalimantan Selatan dapat berjalan dengan lebih baik, adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi. Laporan masyarakat sangat penting untuk membantu Ombudsman Kalsel mencapai tujuan tersebut.
Harapan Ombudsman Kalsel
Ombudsman Kalsel berharap, dengan berbagai upaya pengawasan yang dilakukan, proses penerimaan peserta didik baru dapat lebih baik, lebih adil, dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya. Semua pihak, termasuk masyarakat, diharapkan berperan aktif dalam mengawasi proses ini.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan SPMB dan PPDBM. Dengan bekerja sama, diharapkan sistem penerimaan peserta didik baru dapat lebih optimal, memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak dan setara.
Informasi Tambahan: Peran Orang Tua dan Masyarakat
Orang tua dan masyarakat memiliki peran krusial dalam mengawasi proses SPMB dan PPDBM. Kepekaan terhadap potensi penyimpangan dan pelaporan yang tepat waktu sangat penting. Orang tua dianjurkan untuk memahami regulasi yang berlaku dan aktif bertanya jika ada hal yang kurang jelas.
Pemantauan publik terhadap proses penerimaan peserta didik baru juga sangat penting. Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas sosial, melaporkan setiap indikasi kecurangan atau pelanggaran aturan. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik.