Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) periode Juni 2025 telah dibuka. Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu dapat mendaftar secara daring.
Program Indonesia Pintar: Mendukung Pendidikan Anak Indonesia
PIP merupakan program pemerintah untuk membantu biaya pendidikan anak dari keluarga prasejahtera. Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah.
Dana PIP dapat digunakan untuk membeli alat tulis, seragam, buku, dan biaya transportasi. Program ini bertujuan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bersekolah.
Syarat dan Ketentuan Penerima PIP 2025
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi siswa untuk menjadi penerima PIP. Salah satu syaratnya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Siswa juga bisa mendaftar jika memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anak yatim/piatu, korban bencana, atau siswa berisiko putus sekolah juga termasuk dalam kategori penerima.
Jika tidak memiliki KIP atau KKS, siswa wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan. Pastikan persyaratan ini terpenuhi sebelum mendaftar.
Panduan Lengkap Pendaftaran PIP 2025
Langkah pertama adalah memastikan siswa sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Konfirmasikan hal ini kepada pihak sekolah.
Selanjutnya, akses situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Siapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua/wali, KIP (jika ada), KKS atau SKTM, NISN, dan NIK siswa.
Isi formulir pendaftaran online dengan data lengkap dan akurat. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan sesuai format yang diminta.
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik “Kirim”. Tunggu proses verifikasi dari pihak sekolah dan dinas pendidikan.
Pantau status penerimaan melalui situs resmi dengan memasukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir. Klik “Cari” untuk melihat hasil verifikasi.
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (Simpel) dalam tiga termin. Termin 1 (Februari-April), Termin 2 (Mei-September), dan Termin 3 (Oktober-Desember).
Besaran dana PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. SD/MI/sederajat Rp450.000, SMP/MTs/sederajat Rp750.000, dan SMA/MA/SMK/sederajat Rp1.000.000 per tahun.
Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen resmi. Gunakan koneksi internet yang stabil saat mengunggah dokumen.
Periksa kejelasan dan kelengkapan dokumen sebelum dikirim. Hubungi pihak sekolah jika ada kendala selama proses pendaftaran.
Program PIP merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Semoga generasi muda Indonesia dapat meraih cita-citanya.