PT Pegadaian Kanwil Semarang dan Kejaksaan Negeri Batang resmi menjalin kerja sama pada Kamis, 19 Juni 2025. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dihadiri oleh Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, Susatya Pramana, SH, MM, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, SH, MH, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis Pegadaian dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan Negeri Batang, dalam kapasitasnya sebagai JPN, akan memberikan pendampingan hukum kepada Pegadaian. Pendampingan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari litigasi hingga non-litigasi.
Susatya Pramana menjelaskan bahwa dukungan hukum dari Kejaksaan sangat krusial. Hal ini mencakup penyelesaian sengketa perdata, penanganan kasus tata usaha negara, dan perlindungan aset Pegadaian. Kerja sama ini bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum yang mungkin dihadapi perusahaan.
Lingkup Kerja Sama Pegadaian dan Kejaksaan Negeri Batang
Secara spesifik, Kejaksaan Negeri Batang akan memberikan bantuan hukum dalam berbagai bentuk. Bantuan tersebut termasuk penyusunan surat peringatan (somasi), proses pemanggilan, hingga penagihan kepada nasabah yang menunggak. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas keuangan Pegadaian dan meminimalkan kerugian.
Selain itu, JPN juga akan membantu Pegadaian dalam proses negosiasi dan mediasi untuk penyelesaian sengketa secara damai. Langkah-langkah non-litigasi ini diprioritaskan untuk mencapai solusi yang efisien dan menguntungkan semua pihak.
Kerja sama ini juga mencakup representasi hukum Pegadaian baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan. Kejaksaan akan memberikan dukungan penuh dalam menghadapi proses hukum yang mungkin terjadi.
Pentingnya Kerja Sama Antar Lembaga
PKS antara PT Pegadaian Kanwil Semarang dan Kejaksaan Negeri Batang merupakan kerja sama yang ke-empat. Sebelumnya, Pegadaian telah menjalin kerja sama serupa dengan Kejaksaan di Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal. Ke depannya, rencana kerja sama akan diperluas ke Kejaksaan Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan.
Kerja sama antar lembaga seperti ini sangat penting untuk menciptakan sinergi dan efisiensi dalam penegakan hukum. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan, Pegadaian dapat fokus pada kegiatan operasionalnya sembari terlindungi dari potensi masalah hukum.
Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen Pegadaian dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan dukungan JPN, Pegadaian dapat memastikan segala aktivitas bisnisnya berjalan sesuai hukum dan regulasi.
Dampak Positif Kerja Sama
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Pegadaian dan juga masyarakat. Pegadaian dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman dan terlindungi dari risiko hukum. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian.
Dari sisi Kejaksaan, kerja sama ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung dunia usaha di Indonesia. Dengan memberikan pendampingan hukum, Kejaksaan berkontribusi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Secara keseluruhan, kerja sama ini merupakan contoh nyata dari sinergi antar lembaga negara dalam mendukung perkembangan ekonomi dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga kerja sama ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
Editor: Mohamad Nur Asikin
Artikel Terkait: