Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pengawasan dan manajemen risiko di industri pinjaman online (pinjol) atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Langkah terbaru adalah mewajibkan perusahaan penyelenggara pinjol menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kredit macet dan gagal bayar yang selama ini menjadi permasalahan di sektor ini.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa penguatan manajemen risiko sangat penting untuk keberlangsungan dan pertumbuhan industri pinjol yang sehat dan berkelanjutan. AFPI berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan OJK ini.
Sebagai bentuk dukungan tersebut, AFPI akan menyelenggarakan “compliance talk” pekan depan. Acara ini akan dihadiri oleh seluruh anggota dewan komisaris dan direksi perusahaan pinjol anggota AFPI, serta perwakilan dari OJK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam operasional pinjol.
Pentingnya Pelaporan SLIK
Kewajiban pelaporan SLIK merupakan salah satu inisiatif penting dalam upaya menekan angka kredit macet. Dengan terintegrasinya data pinjol ke dalam SLIK, akan lebih mudah untuk memantau riwayat kredit peminjam dan mencegah penyaluran pinjaman kepada debitur yang berisiko tinggi. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pinjaman tepat waktu.
Meskipun setiap perusahaan pinjol memiliki metode asesmen dan credit scoring yang berbeda, ada kesamaan dalam hal penggunaan data biometric e-KYC dari Dukcapil dan pengecekan SLIK sebagai dasar penilaian. Hal ini memastikan adanya standar minimum dalam proses penilaian kelayakan kredit peminjam.
Mitigasi Risiko dan Perlindungan Konsumen
OJK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip repayment capacity dan e-KYC yang ketat dalam pemberian pendanaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko bagi pemberi dana (lender) dan menekan jumlah peminjam (borrower) yang gagal bayar. OJK juga melarang penyaluran pinjaman kepada peminjam yang telah memiliki pinjaman dari tiga perusahaan pinjol, termasuk dari penyelenggara yang sama.
OJK menghimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan layanan pinjol. Pertimbangkan dengan cermat aspek kebutuhan dan kemampuan bayar sebelum mengajukan pinjaman. Hindari pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang yang dapat merugikan diri sendiri.
Dampak Positif bagi Ekosistem Fintech
Langkah-langkah yang dilakukan OJK dan AFPI diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan pemangku kepentingan lainnya di industri keuangan digital. Dengan demikian, industri pinjol dapat mendukung kebutuhan masyarakat akan pembiayaan yang produktif dan bertanggung jawab.
Informasi Tambahan Mengenai SLIK
Informasi SLIK sangat berguna, tidak hanya untuk industri pinjol, tetapi juga untuk lembaga jasa keuangan lainnya. Data SLIK dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam menilai kelayakan calon debitur yang akan mengajukan kredit atau pembiayaan. Informasi ini membantu lembaga keuangan dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat dan mengurangi risiko kredit bermasalah.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penerapan manajemen risiko yang lebih baik, diharapkan industri pinjol di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kesimpulan
Penguatan manajemen risiko di sektor pinjaman online merupakan langkah krusial untuk melindungi konsumen dan memastikan keberlanjutan industri. Kerjasama antara OJK dan AFPI dalam meningkatkan compliance dan transparansi akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan untuk pertumbuhan fintech di Indonesia. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan bijak dalam mengelola keuangan dan memilih layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi.