Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, menjalani persidangan atas kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO. Dalam persidangan, Robig mengaku tidak merasa terancam saat melakukan penembakan tersebut.
Peristiwa bermula ketika Robig melihat pengejaran di Jalan Candi Penataran Raya. Tiga sepeda motor mengejar satu sepeda motor lain. Salah satu pengendara motor yang dikejar terlihat membawa senjata tajam.
Robig menyatakan, ia menghentikan kendaraannya dan mengeluarkan senjata api untuk menghentikan aksi pengejaran tersebut. Keputusan ini diambil untuk melindungi pengendara yang terancam. Namun, ia menegaskan tidak ada ancaman langsung yang mengarah kepadanya.
Hakim Ketua Mira Sendangsari mempertanyakan alasan Robig tidak meminta bantuan kepada kesatuannya. Robig beralasan kejadian berlangsung sangat cepat dan singkat. Ia sempat berteriak sebagai anggota polisi dan meminta para pengendara berhenti.
Kronologi Penembakan Menurut Terdakwa
Robig menjelaskan, ia memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu ke udara sebelum akhirnya menembak ke arah pengendara motor yang sedang dikejar. Tujuannya untuk melumpuhkan pengendara yang membawa senjata tajam.
Hakim anggota Rightmen Situmorang mempertanyakan keputusan Robig untuk berhenti dan menembak di tengah jalan raya. Ia mempertanyakan apakah Robig benar-benar dalam kondisi terancam saat itu.
Terdakwa kembali menegaskan bahwa ia bertindak karena melihat adanya ancaman terhadap masyarakat. Sebagai anggota polisi, ia merasa perlu mengambil tindakan tegas. Namun, pernyataan ini masih menjadi perdebatan dalam persidangan.
Analisis Kejadian dan Pertanyaan Hukum
Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan hukum. Apakah tindakan Robig sesuai dengan prosedur standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian? Apakah penggunaan senjata api sudah proporsional mengingat tidak ada ancaman langsung terhadap dirinya?
Aspek penting lainnya adalah kurangnya upaya Robig untuk meminta bantuan terlebih dahulu. Dalam situasi seperti ini, panggilan bantuan merupakan langkah standar untuk mencegah eskalasi kekerasan dan memastikan keselamatan semua pihak.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan lebih detail tentang kronologi kejadian. Kesaksian tersebut diharapkan dapat memperjelas situasi saat kejadian dan membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Peran Senjata Tajam dalam Kejadian
Keberadaan senjata tajam yang diacungkan oleh salah satu pengendara motor menjadi faktor penting dalam kejadian ini. Meskipun terdakwa tidak merasa terancam secara langsung, kehadiran senjata tajam tersebut meningkatkan level ancaman situasi secara keseluruhan.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana senjata tajam tersebut diperoleh dan apakah ada kaitannya dengan peristiwa pengejaran itu sendiri. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal-usul senjata tajam tersebut dan potensi keterkaitannya dengan para pelaku pengejaran.
Kasus ini menyoroti pentingnya pelatihan dan pemahaman yang mendalam mengenai penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian. Penting untuk dipastikan bahwa tindakan penggunaan senjata api selalu proporsional, sesuai SOP, dan sebagai upaya terakhir untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
Kesimpulan Sementara
Persidangan Aipda Robig masih berlangsung. Majelis hakim masih memerlukan keterangan lebih lanjut untuk menilai apakah tindakan terdakwa dapat dibenarkan secara hukum. Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menimbulkan diskusi mengenai etika dan prosedur penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum.
Perlu ditekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum yang adil. Semoga persidangan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Penulis: Latu Ratri Mubyarsah