Polresta Banjarmasin telah menetapkan MH sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun. Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menyatakan bahwa MH telah mengakui perbuatannya. Dia melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak empat kali pada bulan April 2025. Pengakuan tersangka, didukung oleh keterangan korban, saksi, dan hasil visum, menjadi dasar penetapan tersangka.
Tim Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Penangkapan MH dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 17.05 WITA. Tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
Kronologi Peristiwa Rudapaksa
Berdasarkan pengakuan MH, peristiwa rudapaksa terjadi di rumahnya sendiri. Kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat MH dan ibu korban telah bercerai. Ketiadaan pengawasan yang cukup diduga menjadi faktor yang mempermudah terjadinya kejahatan ini.
Perlu ditekankan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak seringkali merupakan orang terdekat korban. Hal ini menyoroti pentingnya edukasi dan pengawasan yang lebih ketat dari orangtua dan lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya hal serupa.
Polisi juga menekankan perlunya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar anak-anak. Anak-anak harus diajarkan untuk berani menolak tindakan yang tidak pantas dan melaporkan kepada orang dewasa yang dipercaya jika terjadi hal-hal yang mencurigakan.
Tindakan Hukum dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Eru Alsepa, didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Partogi Hutahean, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak. Laporan segera kepada pihak berwajib sangat penting jika terjadi peristiwa serupa.
Selain itu, perlu adanya kerjasama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Program edukasi tentang perlindungan anak perlu ditingkatkan dan diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Dampak Psikologis Korban
Kasus rudapaksa terhadap anak memiliki dampak psikologis yang sangat serius bagi korban. Korban dapat mengalami trauma, depresi, kecemasan, dan gangguan emosional lainnya. Pendampingan psikologis sangat penting untuk membantu korban memulihkan diri.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu menyediakan akses yang mudah dan terjangkau bagi korban untuk mendapatkan layanan konseling dan terapi psikologis. Dukungan keluarga dan lingkungan juga sangat krusial dalam proses pemulihan korban.
Pentingnya Pencegahan
Pencegahan kasus rudapaksa terhadap anak merupakan hal yang sangat penting. Eduksi sejak dini kepada anak-anak tentang perlindungan diri dan bahaya kekerasan seksual sangat diperlukan.
Selain itu, perlu adanya program peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan peran aktif dalam pencegahan kekerasan seksual. Kerjasama antar lembaga dan individu sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Informasi Tambahan
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari kejahatan serupa. Proses hukum harus dijalankan secara transparan dan berkeadilan.
Selain itu, upaya rehabilitasi bagi korban juga perlu diperhatikan. Korban membutuhkan dukungan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya agar dapat kembali menjalani kehidupan normal.
Penulis: Latu Ratri Mubyarsah