Polresta Cirebon telah menetapkan seorang oknum dokter berinisial TW (46 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan (nakes) di sebuah Puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan, Cirebon. Peristiwa ini terjadi pada 12 Desember 2024, saat korban sedang piket sendirian.
Kepala Polresta Cirebon, Kombespol Sumarni, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari suami korban dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual meskipun korban melakukan perlawanan.
Menurut keterangan Kombespol Sumarni, TW melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban yang sedang bertugas sendirian di Puskesmas. Proses hukum terhadap TW kini sedang berjalan. Polresta Cirebon menangani kasus ini dengan serius.
Kronologi Kejadian dan Proses Hukum
Kejadian bermula saat korban bertugas sendirian di Puskesmas pembantu pada malam hari. Oknum dokter TW tiba-tiba datang dan langsung melakukan tindakan pelecehan seksual. Korban berusaha melawan, tetapi pelaku tetap melancarkan aksinya. Kejadian ini tentunya sangat traumatis bagi korban.
Laporan dari suami korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Polresta Cirebon menetapkan TW sebagai tersangka. Bukti-bukti yang cukup kuat mendukung penetapan tersangka.
Tersangka TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi TW adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Pernyataan Kuasa Hukum Korban
Mukhtaruddin, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa penetapan TW sebagai tersangka merupakan langkah awal yang penting bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Penetapan tersangka menunjukkan indikasi kuat bahwa peristiwa pelecehan seksual tersebut benar terjadi.
Mukhtaruddin juga menambahkan bahwa saat ini ia hanya mewakili satu korban. Namun, pihaknya membuka pintu bagi korban lain yang mungkin mengalami hal serupa agar berani melapor dan mendapatkan pendampingan hukum.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan memastikan agar kasus ini ditangani secara profesional dan adil. Mereka berharap penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Dampak dan Pencegahan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menyorot pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan, terutama yang bertugas di fasilitas kesehatan yang minim pengawasan. Peristiwa ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Beberapa langkah pencegahan yang perlu dilakukan antara lain peningkatan pengawasan di fasilitas kesehatan, pelatihan dan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual bagi tenaga kesehatan dan masyarakat umum, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Selain itu, perlu adanya dukungan psikologis bagi korban untuk membantu mereka mengatasi trauma yang dialami. Pentingnya pemulihan mental korban juga perlu mendapatkan perhatian yang serius.
Kesimpulan
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di Cirebon ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan dan keamanan bagi tenaga kesehatan. Penetapan tersangka merupakan langkah positif dalam upaya penegakan hukum. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Penting bagi seluruh pihak untuk bekerja sama menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh tenaga kesehatan, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat.