PPPK Paruh Waktu: 4 Kategori Honorer Ini Dilarang! Cek Aturan Terbaru MenPAN-RB

Playmaker

PPPK Paruh Waktu: 4 Kategori Honorer Ini Dilarang! Cek Aturan Terbaru MenPAN-RB
Sumber: Poskota.com

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) baru saja menerbitkan kebijakan terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Syarat Ketat PPPK Paruh Waktu: Tak Semua Honorer Lolos

Seleksi PPPK paruh waktu menerapkan persyaratan ketat. Tidak semua honorer berhak mendaftar.

Beberapa kategori honorer otomatis tidak memenuhi syarat, termasuk mereka yang pernah melanggar disiplin berat, terlibat korupsi, atau berafiliasi dengan partai politik.

Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas dan kompetensi calon PPPK.

Proses seleksi ditargetkan rampung pada Oktober 2025.

Kriteria dan Jabatan yang Tersedia

Hanya honorer yang terdaftar di BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seleksi PPPK 2024 namun tidak lolos, yang dapat mendaftar.

Jabatan yang tersedia terbatas pada posisi strategis, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pengelola operasional.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi layanan publik.

Kategori Honorer yang Tidak Diperbolehkan Mendaftar

Empat kategori honorer dipastikan tidak akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Mereka adalah: penyeleweng ideologi, pelanggar disiplin berat, terpidana tindak pidana jabatan, dan yang aktif di partai politik.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dasar ASN.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk mengangkat honorer yang memenuhi syarat.

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu ditargetkan selesai Oktober 2025. Pemerintah menyediakan alternatif lain bagi honorer yang tidak lolos, seperti pelatihan kompetensi atau penyaluran ke sektor swasta.

Tujuannya adalah menciptakan sistem seleksi yang transparan dan berkeadilan, serta memperkuat birokrasi dengan SDM yang kompeten dan berintegritas.

Dengan demikian, pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi tenaga honorer untuk berkembang, baik melalui jalur PPPK maupun jalur alternatif lainnya.

Popular Post

Berita

Kesepakatan Dagang AS-Tiongkok: Detail Perjanjian dan Strategi Implementasinya

Presiden Donald Trump menyatakan kepuasannya atas kesepakatan dagang baru antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok. Ia menyebutnya sebagai “kesepakatan hebat” ...

Eksbis

Ekosistem Logistik Haji: Pilar Penguatan Ekonomi Umat Indonesia

Indonesia perlu membangun ekosistem logistik pangan berbasis produk dalam negeri untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini disampaikan oleh Anggota ...

Gaya Hidup

Rahasia Memilih Merpati Balap Juara: 7 Tips Jitu & Prospek Cerah

Burung merpati, khususnya merpati balap, telah menjadi hobi populer di Indonesia. Kepopulerannya didukung oleh adanya berbagai lomba adu kecepatan yang ...

Berita

Koalisi Ojol Nasional Tolak Konvensi ILO: Empat Petisi Ditetapkan

Sidang Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa menghasilkan sebuah konvensi yang menetapkan pekerja online sebagai pekerja dengan hak-hak yang melekat. ...

Olahraga

Jejak Jude Bellingham Dilanjutkan: Jobe Bellingham Bersinar di Dortmund

Jobe Bellingham, adik dari bintang Real Madrid Jude Bellingham, resmi bergabung dengan Borussia Dortmund. Ia mengikuti jejak sang kakak dengan ...

Berita

Apresiasi Pribadi Prabowo: Arloji Rolex Mewah untuk Timnas Indonesia

Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah jam tangan Rolex mewah kepada para pemain Timnas Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas prestasi membanggakan ...