Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) baru saja menerbitkan kebijakan terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Syarat Ketat PPPK Paruh Waktu: Tak Semua Honorer Lolos
Seleksi PPPK paruh waktu menerapkan persyaratan ketat. Tidak semua honorer berhak mendaftar.
Beberapa kategori honorer otomatis tidak memenuhi syarat, termasuk mereka yang pernah melanggar disiplin berat, terlibat korupsi, atau berafiliasi dengan partai politik.
Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas dan kompetensi calon PPPK.
Proses seleksi ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
Kriteria dan Jabatan yang Tersedia
Hanya honorer yang terdaftar di BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seleksi PPPK 2024 namun tidak lolos, yang dapat mendaftar.
Jabatan yang tersedia terbatas pada posisi strategis, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pengelola operasional.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi layanan publik.
Kategori Honorer yang Tidak Diperbolehkan Mendaftar
Empat kategori honorer dipastikan tidak akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Mereka adalah: penyeleweng ideologi, pelanggar disiplin berat, terpidana tindak pidana jabatan, dan yang aktif di partai politik.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dasar ASN.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk mengangkat honorer yang memenuhi syarat.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu ditargetkan selesai Oktober 2025. Pemerintah menyediakan alternatif lain bagi honorer yang tidak lolos, seperti pelatihan kompetensi atau penyaluran ke sektor swasta.
Tujuannya adalah menciptakan sistem seleksi yang transparan dan berkeadilan, serta memperkuat birokrasi dengan SDM yang kompeten dan berintegritas.
Dengan demikian, pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi tenaga honorer untuk berkembang, baik melalui jalur PPPK maupun jalur alternatif lainnya.