Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun yang sebelumnya dialokasikan untuk PT Waskita Karya. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2025, yang mencabut PP Nomor 34 Tahun 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2025, ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan langsung diundangkan pada hari yang sama. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut menandatangani peraturan tersebut.
Pasal satu peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa PP Nomor 34 Tahun 2022, yang mengatur penambahan PMN ke PT Waskita Karya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menunjukkan adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait pendanaan BUMN.
Alasan Pencabutan PMN untuk Waskita Karya
Meskipun sebelumnya pemerintah berencana menyuntikkan dana Rp 3 triliun untuk mempercepat penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Waskita Karya, khususnya proyek jalan tol, pencabutan PMN ini mengindikasikan adanya pertimbangan lain. Kemungkinan besar, pemerintah telah mengevaluasi kembali efisiensi dan efektivitas penggunaan dana tersebut.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah BUMN yang dinilai tidak efisien dan lamban dalam menjalankan proyek, meskipun terus mengandalkan PMN. Pernyataan tersebut disampaikan dalam International Conference of Infrastructure (ICI) 2025.
Prabowo menekankan pentingnya efisiensi dan tepat waktu dalam pengerjaan proyek, dengan mencontohkan perusahaan swasta internasional yang lebih modern dan efisien dalam pengelolaan anggaran. Pencabutan PMN ini bisa jadi merupakan langkah nyata untuk mendorong efisiensi BUMN.
Implikasi Pencabutan PMN
Pencabutan PMN ini tentu akan berdampak pada rencana dan strategi PT Waskita Karya dalam menyelesaikan proyek-proyeknya. Perusahaan perlu mencari alternatif pendanaan lain untuk memastikan kelanjutan proyek-proyek tersebut.
Perubahan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola BUMN dan mendorong efisiensi penggunaan anggaran negara. Ke depan, pemerintah mungkin akan lebih selektif dalam memberikan PMN, hanya kepada BUMN yang benar-benar memenuhi kriteria efisiensi dan efektivitas.
Langkah ini bisa menjadi preseden bagi BUMN lainnya untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan, agar tetap kompetitif dan berkelanjutan tanpa selalu bergantung pada suntikan dana pemerintah.
Alternatif Pendanaan bagi Waskita Karya
Dengan pencabutan PMN, Waskita Karya perlu mengeksplorasi berbagai alternatif pendanaan. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Mencari pendanaan dari investor swasta, baik domestik maupun internasional.
- Mengoptimalkan pengelolaan aset yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan.
- Menerapkan strategi penghematan biaya dan efisiensi operasional.
- Mencari pinjaman dari lembaga keuangan.
- Merevisi rencana proyek untuk menyesuaikan dengan ketersediaan dana.
Keberhasilan Waskita Karya dalam mencari alternatif pendanaan akan menentukan keberlanjutan proyek-proyek strategis nasional yang sedang dikerjakan. Kondisi keuangan Waskita Karya pasca pencabutan PMN perlu terus dipantau.
Pemerintah diharapkan juga memberikan dukungan dan pendampingan kepada Waskita Karya dalam menghadapi tantangan ini, misalnya dengan memberikan akses yang lebih mudah ke sumber pendanaan alternatif, atau memberikan kemudahan birokrasi.
Secara keseluruhan, pencabutan PMN untuk Waskita Karya merupakan langkah strategis yang dapat mendorong efisiensi dan tata kelola BUMN yang lebih baik. Namun, perlu diperhatikan dampaknya terhadap kelanjutan proyek-proyek strategis nasional dan perlunya dukungan pemerintah agar Waskita Karya dapat menemukan solusi pendanaan yang tepat.
Penulis: Sabik Aji Taufan