Pulau Aceh-Sumut Disengketakan: Misteri Migas & Kesepakatan 1992!

Playmaker

Pulau Aceh-Sumut Disengketakan: Misteri Migas & Kesepakatan 1992!
Sumber: Poskota.com

Provinsi Aceh kembali menyuarakan keberatannya terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Aceh berpendapat Kemendagri mengabaikan kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.

Sengketa Empat Pulau dan Kesepakatan 1992

Perselisihan ini berpusat pada empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempat pulau tersebut terletak di dekat blok migas lepas pantai, meningkatkan signifikansi sengketa ini.

Aceh menganggap kesepakatan 1992 sebagai landasan hukum yang sah, mengingat belum adanya penetapan batas laut resmi antara kedua provinsi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan pentingnya kesepakatan 1992 sebagai acuan utama dalam penyelesaian sengketa ini.

Syakir menekankan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan baru yang mengubah garis batas laut yang telah disepakati pada tahun 1992.

Kritik Aceh terhadap Kemendagri

Aceh menilai Kemendagri terburu-buru menetapkan status pulau-pulau tersebut tanpa menyelesaikan sengketa yang ada.

Pemerintah Aceh menuding Kemendagri mengabaikan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang mewajibkan dokumen kesepakatan batas daerah sebagai pertimbangan utama.

Aceh juga memprotes pembakuan nama pulau yang dilakukan sepihak oleh Sumut pada 2008.

Provinsi Aceh telah mengajukan revisi koordinat pulau ke Kemendagri pada 2018, sehingga Berita Acara Rapat 30 November 2017 dianggap tidak relevan.

Syakir menggunakan analogi “pagar rumah” untuk menjelaskan ketidaksetujuan Aceh atas keputusan Kemendagri.

Implikasi Ekonomi dan Potensi Migas

Lokasi strategis keempat pulau tersebut dekat dengan Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA) menambah kompleksitas masalah.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Jalal, mengkonfirmasi kedekatan pulau-pulau tersebut dengan WK OSWA.

Meskipun demikian, Nasri menegaskan bahwa pulau-pulau itu sendiri belum termasuk dalam WK OSWA dan potensi migasnya belum dievaluasi secara komprehensif.

BPMA mendorong survei awal dan akuisisi data seismik untuk mengidentifikasi potensi energi di wilayah tersebut.

Pemenang lelang WK Migas Konvensional Tahap I 2022, Conrad Asia Energy Ltd, telah memenangkan blok Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Offshore South West Aceh (Singkil).

Potensi migas di sekitar pulau-pulau tersebut memperlihatkan bahwa sengketa ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut kepentingan ekonomi strategis.

Aceh berharap Kemendagri mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengembalikan status quo berdasarkan kesepakatan 1992 sebelum mengambil keputusan final.

Kejelasan status keempat pulau ini sangat penting, tidak hanya untuk Aceh dan Sumut, tetapi juga untuk pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Popular Post

Berita

Kesepakatan Dagang AS-Tiongkok: Detail Perjanjian dan Strategi Implementasinya

Presiden Donald Trump menyatakan kepuasannya atas kesepakatan dagang baru antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok. Ia menyebutnya sebagai “kesepakatan hebat” ...

Eksbis

Ekosistem Logistik Haji: Pilar Penguatan Ekonomi Umat Indonesia

Indonesia perlu membangun ekosistem logistik pangan berbasis produk dalam negeri untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini disampaikan oleh Anggota ...

Gaya Hidup

Rahasia Memilih Merpati Balap Juara: 7 Tips Jitu & Prospek Cerah

Burung merpati, khususnya merpati balap, telah menjadi hobi populer di Indonesia. Kepopulerannya didukung oleh adanya berbagai lomba adu kecepatan yang ...

Olahraga

Jejak Jude Bellingham Dilanjutkan: Jobe Bellingham Bersinar di Dortmund

Jobe Bellingham, adik dari bintang Real Madrid Jude Bellingham, resmi bergabung dengan Borussia Dortmund. Ia mengikuti jejak sang kakak dengan ...

Berita

Koalisi Ojol Nasional Tolak Konvensi ILO: Empat Petisi Ditetapkan

Sidang Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa menghasilkan sebuah konvensi yang menetapkan pekerja online sebagai pekerja dengan hak-hak yang melekat. ...

Berita

Apresiasi Pribadi Prabowo: Arloji Rolex Mewah untuk Timnas Indonesia

Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah jam tangan Rolex mewah kepada para pemain Timnas Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas prestasi membanggakan ...