Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hingga masa sidang berikutnya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan waktu yang tersisa dan progres penyelesaian draf RUU KUHAP yang masih belum final.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa masa reses DPR yang dimulai 24 Juli 2025 menyulitkan penyelesaian tahapan pembahasan RUU KUHAP.
Penundaan Pembahasan RUU KUHAP Hingga Masa Sidang Berikutnya
Proses perapian naskah RUU KUHAP oleh Tim Teknis, Timus, dan Timsin masih berlangsung. Ketiga tim tersebut terdiri dari staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Badan Keahlian, dan Tim Pemerintah.
Habiburokhman menilai waktu yang tersedia terlalu singkat untuk menyelesaikan seluruh tahapan dan pengesahan tingkat I di Komisi III DPR RI sebelum masa reses.
Draf RUU KUHAP yang telah dirapikan masih memerlukan pencermatan lebih lanjut. Hasilnya pun masih harus dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.
Tahapan Pembahasan RUU KUHAP yang Belum Rampung
Sisa waktu masa sidang hanya sekitar empat hari. Dalam kurun waktu tersebut, masih ada beberapa agenda penting yang harus diselesaikan.
Agenda tersebut meliputi pencermatan oleh Timus dan Timsin, diskusi substansi dan redaksi di Panja, serta pembahasan di tingkat komisi. Masukan dari berbagai elemen masyarakat juga masih perlu dipertimbangkan.
Komisi III berencana menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk YLBHI, Hotman Paris, dan KPK. Hal ini dilakukan untuk memastikan RUU KUHAP yang dihasilkan berkualitas dan mengakomodir aspirasi publik.
Komitmen Terhadap Kualitas dan Transparansi RUU KUHAP
Komisi III berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik dan transparansi dalam pembahasan RUU KUHAP. Tujuannya adalah menghasilkan KUHAP yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait RUU KUHAP pada 10 Juli 2025. Pembahasan DIM yang berisi 1.676 poin usulan berlangsung selama dua hari.
Proses finalisasi draf RUU KUHAP oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) masih terus berjalan. Kedua tim ini bertugas menyelaraskan draf RUU KUHAP dengan hasil pembahasan DPR dan pemerintah.
Hasil kerja Timus dan Timsin akan dibahas kembali dalam rapat Panja Komisi III untuk disahkan pada tingkat I. Setelah itu, draf RUU KUHAP akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan resmi.
Namun, hingga 17 Juli 2025, proses finalisasi draf RUU KUHAP baru mencapai sekitar 45 persen. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Dengan penundaan ini, diharapkan pembahasan RUU KUHAP dapat dilakukan secara lebih matang dan komprehensif pada masa sidang berikutnya. Komisi III akan memastikan semua tahapan terselesaikan dengan baik demi menghasilkan RUU KUHAP yang berkualitas dan diterima oleh seluruh pihak.