Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani aturan terbaru yang membatasi perjalanan masuk ke negara tersebut. Aturan ini disebut sebagai “travel ban” dan didasari atas alasan keamanan nasional.
12 Negara Terkena Larangan Perjalanan ke AS
Aturan tersebut melarang warga dari 12 negara masuk Amerika Serikat. Negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Larangan ini menimbulkan kontroversi dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Meskipun demikian, terdapat sejumlah pengecualian dalam aturan ini. Pengecualian diberikan kepada penduduk tetap yang sah, pemegang visa tertentu, dan beberapa kelompok lainnya.
Pengecualian dan Pembatasan Tambahan
Selain 12 negara yang sepenuhnya dilarang, terdapat juga pembatasan bagi sebagian warga dari tujuh negara lain. Ketujuh negara tersebut adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Pembatasan ini lebih spesifik dan bersifat selektif.
Pengecualian yang diberikan mencakup penduduk tetap legal, pemegang visa imigran khusus, atlet yang berpartisipasi dalam acara olahraga internasional seperti Piala Dunia dan Olimpiade, dan beberapa kategori lainnya yang dianggap penting. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan nasional AS.
Respons dan Implikasi Travel Ban
Juru Bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk melindungi warga AS dari ancaman eksternal. Jackson menekankan komitmen Presiden Trump untuk mengutamakan keselamatan rakyat Amerika.
Larangan perjalanan ini memicu berbagai reaksi, baik di dalam maupun luar Amerika Serikat. Aturan ini akan berdampak signifikan pada individu dan kelompok yang terpengaruh, terutama mereka yang memiliki keluarga atau keperluan penting di Amerika Serikat. Aturan ini masih akan terus dievaluasi dan dimungkinkan untuk mengalami perubahan di masa depan. Dampak jangka panjang dari kebijakan ini masih harus dilihat.