Uang Makan PNS 2026 Naik! Cek Besarannya Per Golongan

Playmaker

Uang Makan PNS 2026 Naik! Cek Besarannya Per Golongan
Sumber: Poskota.com

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan aturan terbaru mengenai tunjangan uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tunjangan Uang Makan PNS 2026: Tetap Sama Seperti Tahun 2025

Kabar baiknya, PMK ini memastikan nominal uang makan PNS tidak akan berubah di tahun 2026. Besaran tunjangan tetap sama seperti tahun 2025.

Keputusan ini tetap penting bagi sekitar 4,3 juta PNS di Indonesia karena tunjangan ini berkontribusi pada kesejahteraan mereka sehari-hari.

Rincian Besaran Uang Makan PNS per Golongan

Berikut rincian uang makan PNS per hari berdasarkan golongan:

Golongan I dan II masing-masing menerima Rp35.000 per hari. Golongan III mendapat Rp37.000 per hari, sedangkan Golongan IV menerima Rp41.000 per hari.

Meskipun dihitung per hari, pembayaran tunjangan dilakukan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok. Hanya PNS aktif yang berhak menerima tunjangan ini.

Analisis Kebijakan dan Respon PNS

Meskipun tidak ada kenaikan, tunjangan uang makan tetap menjadi salah satu yang dinantikan para PNS. Tunjangan ini membantu meringankan beban pengeluaran sehari-hari.

Juru bicara Kemenkeu menyatakan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan PNS, termasuk melalui tunjangan yang ada. Meskipun tanpa kenaikan tahun ini, kebijakan ini tetap menunjukan perhatian pemerintah.

Beberapa analis memperkirakan, ketiadaan kenaikan disebabkan fokus pemerintah pada efisiensi belanja negara dan menjaga stabilitas ekonomi pasca-pandemi.

PNS masih menerima berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan fasilitas kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Respon PNS beragam; ada yang mengapresiasi konsistensi pemerintah, sementara yang lain berharap ada penyesuaian mengingat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Untuk informasi lengkap, PMK Nomor 32 Tahun 2025 dapat diakses melalui situs resmi Kemenkeu. Pemerintah memastikan penyaluran tunjangan akan berjalan lancar.

Dengan informasi ini, PNS dapat merencanakan keuangan mereka untuk tahun depan. Tunjangan uang makan, meskipun tanpa kenaikan, tetap menjadi bagian penting pendapatan mereka.

Popular Post

Berita

Kesepakatan Dagang AS-Tiongkok: Detail Perjanjian dan Strategi Implementasinya

Presiden Donald Trump menyatakan kepuasannya atas kesepakatan dagang baru antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok. Ia menyebutnya sebagai “kesepakatan hebat” ...

Eksbis

Ekosistem Logistik Haji: Pilar Penguatan Ekonomi Umat Indonesia

Indonesia perlu membangun ekosistem logistik pangan berbasis produk dalam negeri untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini disampaikan oleh Anggota ...

Gaya Hidup

Rahasia Memilih Merpati Balap Juara: 7 Tips Jitu & Prospek Cerah

Burung merpati, khususnya merpati balap, telah menjadi hobi populer di Indonesia. Kepopulerannya didukung oleh adanya berbagai lomba adu kecepatan yang ...

Berita

Koalisi Ojol Nasional Tolak Konvensi ILO: Empat Petisi Ditetapkan

Sidang Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa menghasilkan sebuah konvensi yang menetapkan pekerja online sebagai pekerja dengan hak-hak yang melekat. ...

Olahraga

Jejak Jude Bellingham Dilanjutkan: Jobe Bellingham Bersinar di Dortmund

Jobe Bellingham, adik dari bintang Real Madrid Jude Bellingham, resmi bergabung dengan Borussia Dortmund. Ia mengikuti jejak sang kakak dengan ...

Berita

Apresiasi Pribadi Prabowo: Arloji Rolex Mewah untuk Timnas Indonesia

Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah jam tangan Rolex mewah kepada para pemain Timnas Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas prestasi membanggakan ...