Sidang perdana Vadel Badjideh, terdakwa kasus dugaan tindak asusila terhadap anak, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025). Sidang yang berlangsung tertutup ini menghasilkan keputusan penting terkait langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel Badjideh Tidak Ajukan Eksepsi
Oya Abdul Malik menyampaikan secara langsung keputusan tersebut usai sidang. Ia menegaskan tidak adanya keberatan dari pihak Vadel Badjideh terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
Meskipun demikian, detail isi dakwaan tidak dibeberkan secara rinci oleh kuasa hukum. Oya Abdul Malik hanya menyebutkan bahwa isi dakwaan secara garis besar serupa dengan informasi yang telah beredar sebelumnya di publik.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah. Kuasa hukumnya berharap agar putusan pengadilan nantinya tidak menjatuhkan hukuman maksimal tersebut.
Oya Abdul Malik menekankan perannya sebagai kuasa hukum untuk berupaya agar kliennya tidak dijatuhi hukuman terberat. Hal ini menunjukkan komitmen tim pembela dalam memperjuangkan keadilan bagi Vadel Badjideh.
Pasal Berlapis yang Diterapkan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa Vadel Badjideh akan dikenakan pasal berlapis. Beberapa pasal yang akan diterapkan telah diungkapkan oleh pihak Kejaksaan.
Penerapan pasal berlapis ini bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang adil dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Pihak Kejaksaan akan fokus membuktikan setiap dakwaan yang dilayangkan.
Pasal-Pasal yang Digunakan
- Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal ini berkaitan dengan perlindungan anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi seksual.
- Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak: Pasal ini juga terkait dengan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi anak.
- Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan: Pasal ini kemungkinan terkait dengan dampak kesehatan dari perbuatan yang didakwakan kepada Vadel Badjideh.
- Pasal 348 KUHP: Pasal ini berpotensi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum atau memberikan keterangan palsu.
Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi penentu bagi masa depan Vadel Badjideh.
Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Vadel Badjideh, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Proses ini akan melibatkan penyampaian bukti dan saksi dari kedua belah pihak. Publik pun menantikan bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan dan putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.