Sidang perdana Vadel Badjideh, terdakwa kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025). Sidang yang digelar secara tertutup ini menghasilkan keputusan penting terkait proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menunjukkan strategi hukum yang diambil pihak terdakwa dalam menghadapi proses persidangan.
Vadel Badjideh Tidak Ajukan Eksepsi
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh, secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Oya Abdul Malik setelah sidang tersebut selesai. Ia menolak untuk membeberkan secara detail isi dakwaan yang dibacakan.
Meskipun begitu, Oya Abdul Malik memastikan bahwa isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum secara garis besar sesuai dengan informasi yang telah beredar di publik sebelumnya.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan yang dilayangkan.
Kuasa hukum Vadel berharap majelis hakim nantinya akan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada hukuman maksimal tersebut.
Oya Abdul Malik menekankan pentingnya peran kuasa hukum untuk memperjuangkan agar kliennya tidak dijatuhi hukuman maksimal.
Pasal Berlapis yang Dikenakan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Vadel Badjideh akan dikenakan pasal berlapis.
Beberapa pasal yang akan diterapkan termasuk pasal-pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, serta pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
- Pasal 348 KUHP.
Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus yang melibatkan Vadel Badjideh.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim mempertimbangkan dakwaan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Publik tentu menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu atas nasib Vadel Badjideh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.